Bapenda Palangka Raya Mendata Puluhan Usaha yang Belum Terdaftar Wajib Pajak
Petugas Bapenda Kota Palangka Raya mendata salah satu usaha kafe yang menjadi sasaran pengawasan wajib pajak, Rabu (17/6/2026). (Foto: Zailani/TIMES Indonesia)

Bapenda Palangka Raya Mendata Puluhan Usaha yang Belum Terdaftar Wajib Pajak

Petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

TIMES Palangkaraya,Rabu 17 Juni 2026, 20:12 WIB
80
M
Muhammad Zailani

PALANGKA RAYABadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya mulai menyisir pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, Rabu (17/6/2026) petang. 

‎Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari itu dilakukan guna memperluas basis wajib pajak sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya.

‎Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Penagihan Bapenda Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, mengatakan pihaknya menargetkan 30 usaha dalam kegiatan tersebut.

‎"Fokus kita kepada wajib pajak yang belum terdaftar. untuk kegiatan ini ada sekitar 30 objek pajak yang menjadi sasaran," kata Djoko, di Palangka Raya. 

‎Menurut Djoko, masih ada sejumlah pelaku usaha yang menjalankan usahanya namun belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

‎Oleh karena itu, petugas turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan sekaligus memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan.

‎"Kegiatan ini dalam langkah mendukung peningkatan PAD Kota Palangka Raya. Salah satunya kita melakukan pengawasan termasuk pendataan terhadap pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak," tutur dia. 

‎Tak hanya mendata usaha yang belum terdaftar, Bapenda juga melakukan penagihan kepada pelaku usaha wajib pajak masih memiliki tunggakan.

‎"Kemudian selain itu kita melakukan penagihan juga terhadap wajib pajak yang memang kewajibannya belum dilaksanakan, pembayaran pajaknya," tutur dia. 

‎Dalam kegiatan tersebut, beberapa pelaku usaha juga menanyakan besaran tarif pajak yang dikenakan kepada mereka.

‎Djoko menjelaskan tarif pajak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), termasuk ketentuan bagi pelaku usaha mikro.

‎"Sudah dijelaskan di Perda bahwa pelaku usaha mikro yang memenuhi ketentuan dikenakan tarif sebesar 5 persen," jelasnya. 

‎Ia berharap pelaku usaha yang belum terdata segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak sehingga dapat ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

‎"Pajak ini untuk mendukung pembangunan daerah. Harapan kita pelaku usaha yang belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai wajib pajak," imbuhnya. (*)

 

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muhammad Zailani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palangkaraya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.