Napi Pembunuhan yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Meninggal di Ruang Isolasi
Situasi Depan Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya, Minggu (31/5/2026). (FOTO: Zailani/TIMES Indonesia)

Napi Pembunuhan yang Sempat Coba Kabur dari Lapas Palangka Raya Meninggal di Ruang Isolasi

Narapidana kasus pembunuhan Anton Kurniawan Stiyanto dilaporkan meninggal dunia di ruang isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi.

TIMES Palangkaraya,Minggu 31 Mei 2026, 12:06 WIB
337
M
Muhammad Zailani

Palangka RayaAnton Kurniawan Stiyanto, narapidana kasus pembunuhan yang sebelumnya sempat menghebohkan publik karena mencoba kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya (lapas Palangka Raya), Kalimantan Tengah, dilaporkan meninggal dunia di ruang isolasi tahanan pada Minggu (31/5/2026) dini hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga binaan yang merupakan mantan anggota kepolisian tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di ruang isolasi tempat ia menjalani pengamanan khusus setelah insiden percobaan pelarian beberapa waktu lalu.

Jenazah Anton telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk menjalani autopsi. Langkah itu dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematiannya.

Anton pada Sabtu 23 Mei 2026 lalu sempat berupaya melarikan diri dari dalam lapas dengan menggunakan senjata api yang diduga diselundupkan saat jam kunjungan.

Percobaan pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas. Setelah kejadian itu, Anton ditempatkan di ruang isolasi sebagai bagian dari pengamanan khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, proses autopsi masih berlangsung. Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut.

Sebagai informasi, Anton Kurniawan merupakan mantan anggota Polresta Palangka Raya yang terlibat kasus penembakan terhadap sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, di wilayah Katingan pada akhir November 2024 lalu.

Dalam perkara itu, Anton bersama terpidana lain bernama Haryono dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Vonis penjara seumur hidup terhadap Anton tetap bertahan hingga tingkat kasasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muhammad Zailani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palangkaraya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.