Kasus Karhutla di Kalteng: Polisi Tetapkan 25 Tersangka, 1 Korporasi di Kotim Naik Tahap Penyidikan
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari 62 kasus karhutla yang saat ini masih ditangani polisi.
PALANGKA RAYA – Polda Kalteng (Kalimantan Tengah) menetapkan 25 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari 62 kasus karhutla yang saat ini masih ditangani polisi.
Selain menjerat perorangan, polisi juga menaikkan status satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke tahap penyidikan.
Perusahaan tersebut merupakan satu dari empat korporasi yang sebelumnya diselidiki terkait dugaan karhutla.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, lahan milik perusahaan itu terbukti mengalami kebakaran.
Namun perusahaan tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
"Perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan," ungkap Kapolda, Selasa (8/9/2026).
Iwan menambahkan, penyidik saat ini masih bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memperkuat alat bukti.
Langkah ini dilakukan guna menelusuri sumber api dan pola penyebaran titik api di lokasi perusahaan tersebut.
"Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla," tegas Iwan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

