Tiga Jam Ditinggal Tanpa Kunci Stang, Honda Sonic di Palangka Raya Raib Digondol Maling
EDL pelaku pencurian sepeda motor, berhasil diamankan tim dari Polsek Pahandut pada Jumat (28/6/2026). (Foto: Istimewa)

Tiga Jam Ditinggal Tanpa Kunci Stang, Honda Sonic di Palangka Raya Raib Digondol Maling

Polsek Pahandut menangkap pencuri sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam yang hilang saat diparkir di halaman rumah..

TIMES Palangkaraya,Minggu 28 Juni 2026, 09:44 WIB
1.2K
M
Muhammad Zailani

PALANGKARAYAKelalaian mengunci stang sepeda motor berujung jadi petaka bagi seorang warga di Kota Palangka Raya. Sabtu (28/6/2026). 
‎Sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam miliknya raib digondol maling yang diparkir di halaman rumah.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

‎Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, sebelum kehilangan motornya, korban sempat keluar rumah untuk membeli susu dan popok anak menggunakan kendaraan tersebut sekitar pukul 23.00 WIB.

‎Setelah kembali ke rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Namun, korban lupa mengunci stang kendaraan.

‎Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah dengan maksud mengambil helm. Saat itulah ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak lagi berada di tempat semula.>

‎Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

‎"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki remaja berinisial EDL (19) di tempat kosnya di kawasan Kelurahan Langkai, pada hari Jum'at tepat sehari setelah melakukan aksinya," kata Kapolsek Pahandut.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motor.
‎Kendaraan itu kemudian didorong terlebih dahulu ke lokasi yang sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.

‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, kunci kendaraan, serta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.‎

‎Saat ini EDL telah ditahan di Polsek Pahandut dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat di TKP lainnya," pungkas AKP Iyudi Hartanto. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muhammad Zailani
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Palangkaraya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.