121 Kasus 3C Diungkap Polda Kalteng, Curanmor Dominasi Sepanjang 2026
Curanmor masih menjadi kejahatan paling dominan di Kalimantan Tengah sepanjang 2026. Polda Kalteng mengungkap 121 kasus curat, curas, dan curanmor dengan 233 tersangka.
PALANGKARAYA – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak kejahatan yang paling dominan di Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang 2026.
Meski angka kriminalitas secara umum mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah masih menjadi ancaman yang belum sepenuhnya dapat ditekan.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang digelar serentak oleh jajaran Polda Kalteng di Aula Graha Bhayangkara Mapolda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sejak Januari hingga akhir Mei 2026, kepolisian berhasil mengungkap 121 kasus curat, curas, dan curanmor dengan total 233 tersangka.
"Dari data pengungkapan kasus curat, curas, dan curanmor seluruh jajaran, yang berhasil diungkap sebanyak 121 kasus dengan 233 tersangka," ujarnya.
Berdasarkan data Polda Kalteng, kasus curat paling banyak terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sementara kasus curas tertinggi ditemukan di Kabupaten Kapuas, sedangkan kasus curanmor paling banyak terjadi di Kota Palangka Raya.
Kapolda mengungkapkan, total kerugian korban dari seluruh kasus yang berhasil diungkap mencapai sekitar Rp2,125 miliar.
Rinciannya, kerugian akibat curat mencapai sekitar Rp90 juta, curas sekitar Rp435 juta, sedangkan curanmor menjadi penyumbang kerugian terbesar dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Tingginya angka curanmor di Palangka Raya turut menjadi perhatian. Menurut Kapolda, para pelaku umumnya menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang menjadi sasaran.
"Untuk curanmor, modus operandi yang digunakan pelaku rata-rata menggunakan kunci T," katanya.
Sementara itu, pada kasus curat, polisi banyak menemukan pencurian tandan buah segar (TBS) di kawasan perkebunan. Bahkan, beberapa kasus melibatkan kelompok pelaku dalam jumlah besar yang menggunakan kendaraan untuk mengangkut hasil curian.
Menurut Kapolda, sejumlah kasus tersebut berkembang menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan karena pelaku melakukan perlawanan saat dipergoki petugas keamanan maupun penjaga kebun.
Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa tren kriminalitas di Kalteng secara umum menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2025. Kondisi tersebut tidak lepas dari berbagai langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian.
Salah satunya melalui peningkatan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan serta kegiatan sambang oleh personel Bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi dan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat.
"Kami menitikberatkan upaya pencegahan melalui patroli rutin dan kegiatan sambang agar potensi kejahatan bisa ditekan," ujarnya.
Kapolda juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor dan rumah tinggal.
Warga diminta menggunakan kunci ganda pada kendaraan, memasang kamera pengawas (CCTV) di lingkungan tempat tinggal, serta menghindari penggunaan barang-barang mencolok saat berada di lokasi yang dianggap rawan tindak kriminal.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat Call Center 110 yang disediakan kepolisian.
"Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula anggota dapat bergerak ke lokasi untuk memberikan bantuan maupun melakukan penanganan," imbuh Kapolda.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kasus curat dan curanmor, pelaku dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Sementara untuk kasus curas, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun serta denda kategori V hingga Rp500 juta.
Bagi kepolisian, penurunan angka kriminalitas merupakan indikator positif. Namun bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan atau menjadi korban pencurian rumah, satu kasus tetap menjadi kerugian besar.
Karena itu, upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan masyarakat dinilai tetap menjadi kunci utama dalam menekan kejahatan jalanan di Kalimantan Tengah.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

