Samarkan Jejak dengan Profesi Kuli, Dua Pria Pengedar 3 Kg Sabu di Palangka Raya Tak Berkutik
Dua pria berkedok tukang bangunan ditangkap di Palangka Raya. Polisi sita 3 kg sabu dan 400 ekstasi, ungkap dugaan gudang narkoba skala besar.
PALANGKA RAYA – Kedok MA (50) dan AF (45) sebagai pekerja konstruksi akhirnya terbongkar. Bukannya sibuk memasang bata atau kanopi, keduanya justru diduga mengelola gudang transit narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam skala besar di jantung Kota Palangka Raya.
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menyergap keduanya di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sore. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti fantastis: lebih dari 3 kilogram sabu dan 400 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas di rumah tersebut.

Setelah melakukan profiling mendalam, polisi memutuskan bergerak saat bukti dirasa akurat.
"Petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan pengurus RW setempat. Hasilnya, kami menemukan tiga paket sabu dalam kemasan Refined Chinese Tea dengan berat kotor 3.078 gram," tutur Budi dalam keterangan terbarunya, Rabu (15/4/2026).
Selain sabu bernilai miliaran rupiah tersebut, petugas juga menemukan empat paket berisi 400 butir ekstasi berwarna kuning yang siap edar.
Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, merinci bahwa para pelaku telah mempersiapkan peralatan lengkap untuk memecah paket narkoba tersebut. Di lokasi, polisi menyita dua unit timbangan digital, bundel plastik klip berbagai ukuran, hingga tas ransel yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
"Status mereka adalah tukang bangunan dan tukang kanopi. Namun di balik itu, ada jaringan besar yang sedang kami dalami," tegas Slamet.
Tiga unit ponsel milik tersangka kini tengah diperiksa intensif untuk melacak siapa otak utama di balik pengiriman sabu kemasan teh tersebut.

Polda Kalteng memastikan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis bagi MA dan AF.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Dengan barang bukti melebihi 5 gram, kedua "tukang" ini terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

