Respons Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Plt Kadisdik atas Gugatan Warga
Sidang gugatan CLS soal transparansi program pendidikan jadi momentum Pemprov Kalteng tunjukkan komitmen taat hukum, akuntabel, dan siap menjalani proses persidangan.
PALANGKA RAYA – Bergulirnya sidang gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang menyeret sejumlah nama-nama besar di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, terkait efektivitas dan transparansi program-program pendidikan, menjadi momentum bagi Pemprov Kalteng untuk menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap supremasi hukum.
Pihak tergugat menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan persidangan sebagai bentuk pertanggung jawaban administratif kepada masyarakat.
Saat ditemui TIMES Indonesia usai kegiatan di Istana Isen Mulang, Rujab, Jumat (17/4/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi Gubernur, gugatan hukum adalah bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihadapi dengan sikap profesional.
Mengenai kehadirannya dalam persidangan, Agustiar Sabran, menjelaskan bahwa secara teknis pemerintah telah memberikan kuasa kepada bagian hukum agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

"Kita ini banyak hal lain yang perlu dikerjakan untuk membangun daerah. Jika ada mekanisme hukum, kita ikuti. Yang terpenting, kita bicara masa depan untuk membangun Kalteng agar terus maju," ucap Agustiar singkat menanggapi jalannya sidang.
Terkait teknis persidangan, pihaknya telah mempercayakan sepenuhnya kepada tim hukum agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang muncul dalam persidangan, salah satunya mengenai isu alamat vendor atau pihak ketiga yang sempat dipersoalkan oleh pihak penggugat.
Reza meluruskan bahwa secara prinsip tidak ada perusahaan atau vendor yang berkantor di lingkungan Dinas Pendidikan. Ia menduga adanya misinterpretasi dalam alamat korespondensi pada surat panggilan sidang.
"Tidak ada perusahaan yang beralamat di kantor Dinas Pendidikan. Mungkin karena kontraknya dengan dinas, maka tujuan suratnya diarahkan ke sana dalam dokumen gugatan. Kita akan ikuti mekanisme arahan majelis hakim dan membuktikan semua prosedur sesuai tahapan," jelas Reza.
Lebih lanjut, Reza menegaskan bahwa dari sisi administratif, setiap program yang dijalankan pemerintah selalu berada di bawah pengawasan instansi berwenang, termasuk pendampingan dari pihak Kejaksaan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mekanisme audit BPK sudah berjalan, baik tahun 2024 maupun 2025. Jika ada temuan atau potensi kerugian, itu sudah dilakukan pengembalian ke kas daerah. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kita," tambahnya.
Pemprov Kalteng menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesetaraan hak bagi setiap warga negara. Oleh karena itu, hadirnya pemerintah dalam proses persidangan melalui Biro Hukum merupakan bukti nyata bahwa setiap kebijakan dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka.
"Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita di hadapan masyarakat. Semua prosedur dan mekanisme yang berlaku akan kita lalui dengan kooperatif," tutup Reza.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


