Misteri Dana Hibah Rp20 Miliar Diselidiki: Pimpinan KPU Palangka Raya Pilih Bungkam
Dugaan korupsi dana hibah Pilkada Rp20 miliar di KPU Palangka Raya memanas usai penggeledahan Kejari; pimpinan KPU tertutup dan enggan beri keterangan langsung.
PALANGKA RAYA – Babak baru pengusutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp20 miliar tahun anggaran 2023-2024 ditubuh KPU Kota Palangka Raya semakin memanas.
Pasca penggeledahan maraton oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya pada Selasa (28/4/2026) sore hingga malam.
Kini, pada Rabu (28/4/2026) siang, suasana di kantor penyelenggara pemilu tersebut tampak diselimuti ketegangan.
Meski aktivitas perkantoran di Jalan Tangkasiang tersebut, terlihat berjalan normal, namun ada pemandangan kontras terkait sikap para komisionernya.
Berdasarkan pantauan lapangan, para petinggi KPU terkesan enggan bertatap muka langsung dengan awak media guna memberikan klarifikasi transparan kepada publik.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro yang diketahui berada di dalam ruang kerjanya, menolak untuk ditemui secara langsung. Ia memilih memberikan respons singkat melalui pesan elektronik WhatsApp.
Secara mengejutkan, Joko memberikan sinyal bahwa dirinya tidak mengetahui rencana kedatangan tim jaksa pada Selasa malam tersebut.
Saat dikonfirmasi apakah benar dirinya awalnya tidak mengetahui kedatangan tim Kejari, Joko hanya menjawab singkat.
"Ya," tulis Joko Anggoro melalui pesan WhatsApp.
Mengenai substansi penggeledahan yang menyasar dokumen dana hibah senilai puluhan miliar tersebut, Joko mengaku belum bisa berbicara banyak.
"Maaf kami belum bisa memberikan banyak keterangan, karena saya masih belum menerima informasi yang utuh terkait kejadian malam tadi, tapi intinya kami kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan," imbuhnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Ria Susanti, salah satu komisioner KPU Kota Palangka Raya. Saat tertangkap kamera hendak meninggalkan gedung KPU, Ria tampak terburu-buru memasuki mobil dan enggan menanggapi rentetan pertanyaan wartawan terkait dugaan penyimpangan dana hibah ditubuh KPU tersebut.
"Nanti sajalah, nanti. Sama mereka saja," cetus Ria sambil berlalu, menghindari konfirmasi lebih lanjut mengenai temuan jaksa di kantornya.
Kasus yang tengah dibidik Kejari Palangka Raya ini bukan perkara kecil. Anggaran hibah senilai Rp20 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2023-2024 kini menjadi sorotan utama.
Penggeledahan yang dilakukan sebelumnya bahkan telah mengamankan sejumlah dokumen, alat elektronik, hingga temuan mengejutkan berupa stempel palsu dan nota kosong.
Sikap tertutup para pucuk pimpinan KPU Kota Palangka Raya ini memicu pertanyaan publik. Jika memang kooperatif, mengapa para pimpinan seolah menghindari dialog langsung dengan media massa sebagai saluran informasi publik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

