TIMES PALANGKARAYA, MALANG – Setiap kali penyelenggaraan pemilihan kepala daerah diperdebatkan, ruang publik hampir selalu tersedot pada dikotomi lama: pilkada langsung atau pilkada tidak langsung melalui DPRD. Argumen yang beredar terdengar berulang dan sering kali tampak rasional, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik.
Namun perdebatan yang terjebak pada soal mekanisme berisiko menutup persoalan yang lebih mendasar: kualitas relasi antara partai politik, kepala daerah, dan rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Redaksi memandang pilkada tidak bisa dilepaskan dari konteks demokrasi lokal secara utuh. Pilkada, baik langsung maupun tidak langsung, selama ini berdiri di atas fondasi representasi yang rapuh. Hubungan antara partai politik dan rakyat cenderung bersifat sesaat, transaksional, dan minim ikatan ideologis.
Dalam kondisi seperti itu, perubahan mekanisme pemilihan tidak serta-merta menjawab krisis kepercayaan dan partisipasi warga.
Untuk memahami akar masalah ini, pengalaman masa lalu tak bisa diabaikan. Kebijakan politik massa mengambang pada era Orde Baru bukan hanya strategi teknis, melainkan proyek depolitisasi yang sistematis. Rakyat dijauhkan dari partai politik, sementara partisipasi dipersempit menjadi aktivitas memilih lima tahunan. Partai memang dibiarkan hidup, tetapi kehilangan fungsi sosial dan ideologisnya. Ia tumbuh di sekitar kekuasaan, bukan di tengah masyarakat.
Reformasi membuka ruang demokrasi yang jauh lebih luas. Pemilu rutin diselenggarakan, pilkada langsung diperkenalkan, dan hak politik warga diperluas. Namun warisan massa mengambang tidak serta-merta hilang. Banyak partai politik belum sepenuhnya berakar di basis sosialnya.
Relasi dengan pemilih masih lemah dan sering kali berhenti setelah kontestasi usai. Dalam konteks inilah pilkada langsung lahir sebagai koreksi terhadap sentralisme dan elitisme, sekaligus sebagai upaya mengembalikan sebagian kendali politik ke tangan warga.
Pilkada langsung memang membawa masalah. Biaya politik yang tinggi, politik uang, dan konflik horizontal menjadi catatan serius. Secara legal dan teknis, kritik terhadap praktik ini memiliki dasar. Namun secara etis dan politik, pilkada langsung tetap menyisakan satu nilai penting: ruang koreksi langsung dari rakyat terhadap kekuasaan lokal. Di tengah ekosistem kepartaian yang belum sehat, ruang ini menjadi pagar terakhir agar politik daerah tidak sepenuhnya dikuasai kompromi elite.
Sebaliknya, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD perlu dikritisi secara jernih. Dalam kondisi partai politik yang belum kuat secara representatif, pemilihan oleh DPRD berisiko memindahkan praktik transaksional dari ruang publik ke ruang elite yang lebih tertutup dan sulit diawasi. Relasi kuasa bergeser dari rakyat ke segelintir aktor politik, sementara insentif bagi partai untuk membangun basis sosial justru semakin melemah.
Redaksi menilai, krisis representasi tidak akan selesai dengan mengganti mekanisme pemilihan. Persoalan utamanya adalah memulihkan fungsi partai politik sebagai jembatan antara kepentingan warga dan kebijakan publik. Tanpa pembenahan ini, pilkada—apa pun modelnya—akan terus melahirkan pemimpin yang kuat secara prosedural, tetapi rapuh secara sosial dan politik.
Jalan tengah yang realistis bukanlah memangkas peran rakyat, melainkan memperbaiki ekosistem pilkada langsung dengan syarat yang tegas. Pertama, reformasi pendanaan politik harus menjadi agenda utama. Transparansi dana kampanye, pembatasan biaya, dan penegakan hukum pemilu yang adil merupakan prasyarat untuk menekan praktik transaksional.
Kedua, partai politik harus diwajibkan menjalankan pendidikan politik dan pengorganisasian isu lokal secara berkelanjutan, bukan musiman. Ketiga, ruang dialog publik—debat kandidat, forum warga, dan peran masyarakat sipil—perlu diperkuat agar pilkada menjadi arena adu gagasan, bukan sekadar adu logistik.
Mempertahankan pilkada langsung dalam kerangka perbaikan tersebut bukanlah sikap romantik, melainkan pilihan rasional untuk menjaga kedaulatan rakyat. Demokrasi nasional yang kokoh hanya mungkin tumbuh dari demokrasi lokal yang hidup, partisipatif, dan berakar pada warga.
Pada akhirnya, demokrasi lokal tidak bisa diselamatkan dengan efisiensi yang mengorbankan representasi. Jika peran rakyat terus dipersempit, pilkada boleh jadi lebih murah dan rapi, tetapi demokrasi akan kehilangan maknanya. Ketika kedaulatan dipindahkan dari warga ke elite, yang tersisa bukan efisiensi, melainkan kemunduran yang dilegalkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tajuk Redaksi: Pilkada, Representasi Efisiensi dan Ujian Demokrasi Lokal
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |