TIMES PALANGKARAYA, JAKARTA – Pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 menyiapkan anggaran sekitar Rp9 triliun untuk memperbaiki jalan daerah. Anggaran ini ditujukan guna mempercepat peningkatan konektivitas jalan demi mendukung program swasembada pangan dan energi.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti menyebut alokasi tersebut segera direalisasikan mulai Oktober 2025.
“Kalau (berapa) kilometernya saya tidak hafal. Alokasinya insya Allah sekitar Rp9 triliun, secara total,” kata Diana usai menghadiri peluncuran Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Pembangunan Jalan untuk Konektivitas Nasional
Dalam pemaparannya di acara peluncuran KPN 2045, Diana menekankan pentingnya pembangunan jalan bagi konektivitas dan aksesibilitas ekonomi maupun sosial.
“Kalau konektivitas putus, jalan rusak, akhirnya kita tidak bisa terhubung satu sama lain,” ujarnya.
Menurut Diana, pemerataan infrastruktur jalan menjadi kunci agar setiap daerah di Indonesia terhubung dengan baik.
Rincian Anggaran Jalan Daerah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan Rp9,91 triliun untuk melaksanakan 439 kegiatan fisik pembangunan jalan inpres.
Program tersebut menargetkan pembangunan yakni 1.611 kilometer jalan, 458 meter jembatan, serta dukungan teknis senilai Rp297 miliar.
Dengan demikian, total alokasi anggaran untuk implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2025 mencapai Rp10,21 triliun. Dana tersebut mencakup proyek yang dimulai tahun ini serta skema multi-years contract hingga 2026.
Sebagai informasi, Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian PU Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp118,5 triliun. Angka ini naik Rp47,64 triliun dari pagu indikatif sebelumnya sebesar Rp70,86 triliun.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah lewat Inpres Nomor 11 Tahun 2025
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |