Sidang Gugatan Citizen Law Suit Program Pendidikan Kalteng Mulai Bergulir di PN Palangka Raya
Sidang perdana gugatan warga di PN Palangka Raya soroti dugaan masalah anggaran pendidikan Kalteng. LSM minta transparansi, sidang lanjut pekan depan dengan agenda mediasi.
PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menggelar sidang perdana perkara nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk terkait gugatan warga negara (Citizen Law Suit) yang diajukan oleh LSM Betang Hagatang dan LSM Bangkit Nusantara, Rabu (15/4/2026).
Gugatan ini menyoroti tata kelola anggaran pada program pengadaan di sektor pendidikan Kalimantan Tengah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua R. Heddy Bellyandi, S.H., M.H., beragenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kehadiran para pihak.
Terpantau di ruang sidang, pihak tergugat yang mencakup tokoh/figur ternama di Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga sejumlah vendor penyedia jasa, hanya dihadiri oleh perwakilan hukum masing-masing.
Gugatan ini diarahkan kepada sejumlah pihak, di antaranya mantan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng Aktif H. Agustiar Sabran, Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo, serta tiga perusahaan vendor yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Setda Kalteng, Bintarno, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
"Namanya dipanggil, kita hadir. Biro Hukum di sini hadir untuk mewakili Pak Gubernur dan Plt Kadisdik," ujar Bintarno saat dikonfirmasi di lingkungan pengadilan.
Meski hadir dalam persidangan perdana, Bintarno masih enggan memberikan penjelasan lebih detail mengenai materi pokok perkara yang digugat.
Sementara itu, perwakilan penggugat Singkang W. Kasuma, usai persidangan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat untuk memastikan marwah dunia pendidikan tetap terjaga dari potensi penyimpangan anggaran.
"Kami menyoroti adanya dugaan ketidak sesuaian dalam penggunaan anggaran pada program pendidikan di Kalteng, salah satunya mengarah kepada pengadaan TV interaktif dan smartboard. Ini bukan rahasia publik lagi, dan kami ingin mekanisme persidangan yang membuktikan detailnya nanti," ujar Singkang kepada awak media.
Adapun poin menarik yang menjadi materi gugatan adalah keberadaan alamat ketiga perusahaan (vendor) yang tercatat berada di lokasi yang sama dengan kantor dinas terkait. Singkang menilai hal ini perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses pembuktian untuk melihat sejauh mana keterlibatan penyedia jasa dalam program tersebut.
"Kenapa alamatnya terpusat di situ? Ini yang nantinya akan kita dalami lebih intensif ketika persidangan sudah bergulir ke pokok perkara. Kami menduga ada keterlibatan yang perlu dibuka secara detail," bebernya.
Meski beberapa pihak tergugat tidak hadir secara langsung, penggugat menghormati kebijakan Majelis Hakim yang akan melakukan pemanggilan ulang melalui prosedur surat resmi kantor pos.
"Secara prosedur, mediasi dan pengecekan kehadiran adalah hal yang wajar. Kami berharap pada agenda berikutnya, pada 22 April 2026 mendatang, semua pihak dapat kooperatif agar masyarakat dapat memahami prosedur hukum ini dengan jelas," tegas Singkang.
Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemanggilan kembali para pihak dan persiapan tahap mediasi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

